Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti rencana pemerintah terkait formula kenaikan upah tahun 2026 yang dinilai belum berpihak pada pekerja. Menurut KSPI, rancangan kebijakan tersebut justru lebih menguntungkan pihak pengusaha.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan memuat indeks tertentu sebagai dasar perhitungan kenaikan upah tahunan. Nilai indeks tersebut nantinya menjadi faktor utama dalam menentukan besaran peningkatan upah minimum tahun depan.
“Dalam rancangan PP yang sedang disusun, Kemnaker atas dorongan dari APINDO dan DEN memasukkan indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7,” ujar Ketua KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring, Minggu (9/11/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa semakin kecil nilai indeks tertentu, maka kenaikan upah yang diterima pekerja juga akan lebih rendah. Sebaliknya, jika nilai indeksnya besar, maka potensi kenaikan upah pun akan meningkat.
Ia mengingatkan, pada tahun 2024 Presiden Prabowo Subianto sempat menetapkan indeks tertentu pada kisaran 0,8 hingga 0,9, yang kemudian menghasilkan kenaikan upah 6,5 persen pada 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan kontribusi sektor tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk dari sisi konsumsi masyarakat.
Menurut Iqbal, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang relatif stabil dan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak masuk akal jika pemerintah menurunkan indeks tersebut menjadi lebih kecil.
“Kami mencatat bahwa tahun lalu Presiden Prabowo menetapkan indeks 0,8 sampai 0,9. Kalau kondisi makroekonomi 2025 masih sebanding dengan sebelumnya, maka seharusnya indeks tertentu tidak boleh lebih rendah dari itu,” tegasnya.
Iqbal juga menilai, apabila Kemnaker menetapkan indeks di bawah tahun lalu, maka hal itu sama saja dengan bertentangan dengan kebijakan Presiden. Ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan PP tersebut agar tetap adil bagi pekerja.
“Kalau benar indeksnya diturunkan jadi 0,2 sampai 0,7, itu berarti Kementerian Ketenagakerjaan hanya berpihak pada pengusaha yang ingin membayar upah murah,” pungkasnya.(BY)












