Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MS alias Black (55), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan dalam operasi penindakan di Jorong Batu Manjulur Barat, Kenagarian Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dalam proses penyelidikan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama MS alias Black. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankannya,” jelas AKP Syafwal, Jumat (7/11).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dalam plastik klip, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong) dari botol minuman, serta korek api gas. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di kamar pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka,” ujar Syafwal. Ia menambahkan, sabu tersebut diduga akan diedarkan dalam skala kecil di sekitar tempat tinggal pelaku.
Lebih lanjut, Syafwal menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sijunjung dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat nagari. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut berkontribusi memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.(des*)












