Menteri Nusron: Sistem Digital Kunci Cegah Sengketa Tanah

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan

Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat digitalisasi pertanahan sebagai langkah strategis meminimalkan praktik mafia tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan hal tersebut saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Cara paling efektif melawan mafia tanah adalah membentengi diri sendiri. Kita perlu membangun sistem yang akurat dan akuntabel agar tidak mudah dibobol atau dimanipulasi,” tegas Nusron.

Ia menambahkan bahwa penguatan digitalisasi sistem pertanahan telah berhasil menekan munculnya sengketa baru dalam satu tahun terakhir.

“Selama setahun terakhir, produk-produk kami tidak ada yang digugat atau bermasalah. Kasus pertanahan yang muncul umumnya adalah masalah lama, ada yang berasal dari lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun lalu,” jelasnya.

Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan sejumlah layanan elektronik, mulai dari Sertifikat Elektronik hingga peralihan hak secara digital. Upaya ini juga didukung dengan sistem keamanan siber berlapis untuk menjaga data pertanahan dari manipulasi maupun kebocoran.

Baca Juga  Syifa Hadju dan Alyssa Daguise Umrah, Maia Estianty Beri Pujian

Dalam roadmap transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan berbasis digital pada tahun 2028 dengan penerapan teknologi blockchain.

Teknologi blockchain dinilai unggul dalam aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap transaksi atau perubahan data pertanahan yang terekam bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa jejak digital, sehingga mencegah pemalsuan dokumen dan manipulasi. Sistem ini juga terdesentralisasi, memungkinkan verifikasi oleh berbagai pihak dan mengurangi intervensi maupun penyalahgunaan wewenang.

Penerapan blockchain diyakini mampu menekan konflik pertanahan dan membatasi ruang gerak mafia tanah secara signifikan.

Meskipun implementasi blockchain belum sepenuhnya berjalan, digitalisasi sistem pertanahan Kementerian ATR/BPN sudah menunjukkan hasil nyata. Pada 2025, langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun dan menyelamatkan sekitar 13 ribu hektare tanah.

Baca Juga  Banjir di Demak Dampak Tanggul Jebol, 9.177 Jiwa Terdampak

Kementerian ATR/BPN optimistis, transformasi digital yang akan selesai pada 2028 akan menjadi senjata strategis dalam menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia.(des*)