Menko Polhukam, Mahfud MD, juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh dalam kasus ini setelah mengetahui adanya bukti rekaman percakapan terkait pembagian proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Hal ini menambah kompleksitas kasus tersebut dan menyoroti pentingnya penyelidikan yang mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Untuk melanjutkan proses hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyusun dakwaan terhadap enam tersangka kasus ini, kecuali satu tersangka, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal Tipikor dan UU TPPU yang berlaku, sejalan dengan upaya memberantas korupsi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kejaksaan Agung bertekad untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Melalui penyelidikan yang terus dilakukan, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Upaya ini menjadi langkah penting dalam memberantas korupsi dan menegakkan integritas di lingkungan pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (bts)












