Hukrim  

Brankas Isi Rp3,4 Juta Dicuri, Pelaku Diringkus

Tim klewang tangkap pembobol SMP di Padang.
Tim klewang tangkap pembobol SMP di Padang.

Padang – Polresta Padang melalui Tim Klewang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di SMP Khaira Ummah Padang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku, berinisial RH (32), warga Balai GadangKecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di SMP Khaira Ummah, Jalan Manunggal Pagai No.18 AKelurahan KPIK, Kecamatan Koto Tangah.

“Pelaku datang berjalan kaki membawa gergaji besi, lalu mencongkel terali jendela ruang kepala sekolah dan masuk ke dalam ruangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.

Dari lemari di ruang kepala sekolah, pelaku membawa sebuah brankas berisi uang tunai senilai Rp3,4 juta. Brankas kemudian dibawa keluar sekolah, dibuka di sekitar lokasi, dan setelah mengambil uangnya, dibuang ke Sungai Muaro Panjalinan.

Penangkapan RH berawal dari laporan korban dengan nomor polisi LP/B/844/X/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Tim Klewang melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa keterangan warga sekitar.

“Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi warga, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan,” kata Yasin.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk membeli sebuah ponsel Oppo A5i warna ungu.

Polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu dan ponsel dari tangan pelaku, sementara brankas telah ditemukan di Sungai Muaro Panjalinan. Saat ini, RH diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan,” ujar Yasin. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun laporan resmi. RH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).(des*)