Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik keputusan tegas pemecatan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena para pegawai terbukti melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan integritas.
Menurut Purbaya, sebagian besar pegawai yang diberhentikan kedapatan menerima uang di luar wewenang mereka. Tindakan itu dinilai tidak etis dan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan kerja pemerintah.
“Mereka yang terbukti menerima uang secara tidak semestinya langsung diberhentikan. Kalau sudah seperti itu, tidak ada alasan untuk ditoleransi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa langkah bersih-bersih ini merupakan upaya untuk memastikan Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga yang bersih dari praktik curang dan memiliki kredibilitas di mata publik.
“Ini adalah pesan yang jelas bagi seluruh pegawai pajak. Sekarang bukan lagi waktunya bermain-main dengan jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa sejak dirinya menjabat pada Mei 2025, sudah ada 26 pegawai DJP yang diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat. Selain itu, 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemecatan.
“Dengan berat hati, kami sudah memecat 26 orang, dan saat ini ada tambahan 13 pegawai lagi yang sedang kami proses,” ungkap Bimo dikutip dari Antara.
Bimo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi internal untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan DJP yang lebih profesional serta berintegritas.
“Jika ada kecurangan sekecil apa pun, bahkan hanya seratus rupiah, akan kami tindak tegas. Saya membuka jalur komunikasi bagi siapa pun yang ingin melapor, dan kami jamin kerahasiaannya,” ujar Bimo.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki institusi yang ia pimpin. “Kami akan terus melakukan pembenahan dari dalam, memastikan DJP menjadi lembaga yang bersih dan dapat dipercaya,” kata Bimo.(BY)












