Korpri Dorong Reformasi Gaji ASN, Satu Komponen, Lebih Adil dan Efisien

Purbaya Diminta Terapkan Sistem Gaji Tunggal PNS.
Purbaya Diminta Terapkan Sistem Gaji Tunggal PNS.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong untuk segera menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini kembali disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai solusi untuk menggantikan sistem gaji dan tunjangan yang saat ini masih dipisahkan.

Gagasan penerapan sistem gaji tunggal sebenarnya bukan hal baru. Korpri telah mengajukannya sejak satu dekade lalu dan berharap kali ini pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dapat lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan ASN. Termasuk di antaranya memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di setiap daerah bisa dibayarkan secara konsisten dan memadai.

“Kami ingin para ASN bisa pensiun dengan tenang, tanpa terbebani utang. Harapannya, saat masa tugas berakhir, mereka bisa menutup pengabdian dengan damai dan bermartabat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Zudan menjelaskan bahwa penerapan sistem single salary sangat penting karena masih banyak ASN, terutama dari golongan I dan II, yang memiliki penghasilan dan manfaat pensiun yang relatif kecil. Kondisi ini menyebabkan banyak di antara mereka harus menghadapi masa pensiun dengan tekanan ekonomi akibat cicilan atau kebutuhan hidup yang belum terpenuhi.

“Saat ini, perhitungan pensiun ASN hanya berdasarkan gaji pokok, sementara tunjangan tidak dimasukkan. Dengan sistem gaji tunggal, semua komponen penghasilan digabung, dan besaran pensiun akan menjadi sekitar 75 persen dari total pendapatan. Model ini lebih sederhana dan lebih adil untuk ASN maupun pensiunan,” jelas Zudan.

Selain soal kesejahteraan, Zudan juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi ASN. Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang sudah diusulkan sejak 2016 perlu segera diselesaikan. Aturan ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan melindungi ASN agar dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa takut terhadap potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas negara.(BY)