Jakarta – Proyek pembangunan Bandar Udara Bali Utara hingga kini belum bisa direalisasikan lantaran masih menunggu restu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pasalnya, area yang diajukan sebagai lokasi bandara berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur transportasi, termasuk bandara, harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, memperhatikan standar keselamatan penerbangan internasional, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Setiap tahapan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai peraturan hukum, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lukman, Senin (6/10/2025).
Untuk dapat dibangun, Bandara Bali Utara memerlukan Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 serta Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023. Pengajuan Penlok bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum swasta di Indonesia.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah pusat memang memasukkan pembangunan bandara internasional baru di Bali sebagai bagian dari strategi mendukung pariwisata, meski dokumen tersebut tidak merinci letak pasti bandara.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan usulan lokasi bandara. Awalnya, lokasi yang diajukan adalah Desa Kubutambahan. Namun kemudian, Gubernur Bali mencabut usulan tersebut dan menggantinya dengan Desa Sumberklampok. Hal ini tertuang dalam surat resmi Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB bertanggal 19 November 2020 mengenai pembatalan Penlok di Kubutambahan sekaligus pengajuan lokasi baru di Sumberklampok.(BY)












