Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut akan segera dikembalikan ke negara asalnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pada Minggu (5/10) di Jakarta, bahwa pemerintah tidak akan mentolerir Indonesia dijadikan tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri.
“Setiap pihak yang terbukti mengimpor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Penggagalan ini bermula dari pengawasan tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 22–27 September 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH mengirimkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menghentikan pelepasan barang dari pelabuhan dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan importir limbah.
Pemeriksaan fisik oleh KPU Bea Cukai Batam mengungkap bahwa limbah elektronik ilegal ini dimiliki oleh tiga perusahaan: PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), termasuk komponen seperti papan sirkuit printer (PCB), kawat berlapis karet, CPU, hard disk, serta perangkat elektronik bekas lainnya.
KLH menegaskan bahwa penyelundupan limbah elektronik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Deputi Gakkum LH, Rizal Irawan, menekankan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak kasus ini secara pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan menghadapi hukuman pidana sesuai UU Lingkungan Hidup,” jelasnya. (des*)












