Padang  

Dishub Perketat Pengawasan, 15 Angkot Diamankan

Belasan Angkot di Padang Terjaring Razia KIR
Belasan Angkot di Padang Terjaring Razia KIR

Padang – Dinas Perhubungan (DishubKota Padang menertibkan 15 unit angkutan kota (angkot) trayek Pasar RayaLubuk Buaya yang terbukti tidak layak jalan. Penindakan dilakukan pada Selasa (30/9) di kawasan Pasar Raya Padang.

Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Padang, Malizar Ade, mengungkapkan bahwa seluruh kendaraan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis, terutama karena tidak memiliki bukti uji kelayakan kendaraan (KIR).

“Setiap kendaraan umum wajib memiliki KIR. Uji kelayakan ini menjadi jaminan bahwa kendaraan aman digunakan dan tidak membahayakan penumpang,” jelas Malizar.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan langkah nyata Pemko Padang dalam meningkatkan keselamatan transportasi publik. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di kawasan yang ramai penumpang.

Baca Juga  Gempa Terasa di Padang Panjang dan Sekitarnya, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada

Selain tanpa KIR, sejumlah angkot juga ditemukan dalam kondisi fisik yang membahayakan, seperti rem bermasalahban gundul, hingga lampu penerangan yang tidak berfungsi.

“Kami tidak bisa membiarkan kendaraan dengan kondisi seperti ini tetap beroperasi, karena berisiko terhadap keselamatan penumpang. Untuk itu, armada yang bermasalah sementara waktu kami amankan,” tegasnya.

Dishub Padang juga mengingatkan para pemilik angkot agar melengkapi persyaratan administrasi serta melakukan perawatan kendaraan secara berkala. Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga  Pencurian Motor di Padang Barat, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Ke depan, Dishub berencana memperketat pengawasan dengan penertiban berkala demi terciptanya angkutan umum yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.(des*)