Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A (25) dan menyita 15 kilogram ganja.
“Kami berhasil mengamankan tersangka A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, Senin (29/9/2025).
Edi menuturkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 09.40 WIB setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jatiasih, sebagaimana dikutip iNews.id.
Menurutnya, ganja yang diamankan diperkirakan bernilai Rp90 juta di pasaran gelap dan berpotensi merusak hingga 5.000 jiwa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang terlarang itu dipasok oleh seorang berinisial E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Edi.(des*)












