Mahfud; Kebebasan Berpendapat Kunci Demokrasi, Bukan Anarki Digital

Mahfud MD.
Mahfud MD.

Jakarta Kebebasan berpendapat kembali menjadi sorotan penting dalam ranah hukum dan demokrasi Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas, Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital”, dengan menghadirkan pakar hukum Prof. Mahfud MD.

Seminar yang diikuti akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum ini menekankan peran kebebasan berekspresi sebagai pilar utama negara demokratis. Prof. Mahfud MD menegaskan, hak warga negara untuk mengkritik, termasuk lembaga pemerintahan, adalah bagian fundamental dari prinsip negara hukum.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting penguatan demokrasi. Intinya, lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu tidak bisa mengajukan gugatan pencemaran nama baik ketika dikritik masyarakat,” kata Mahfud, Sabtu (27/9/2025).

MK melalui putusan ini memberi kepastian hukum agar masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi, terutama saat mengkritik instansi publik. Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pengawas utama pemerintahan.

Baca Juga  Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Diresmikan Jokowi

Dalam paparan seminar, Mahfud juga menyoroti perjalanan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi landasan hukum aktivitas digital. Ia menjelaskan, UU No. 11 Tahun 2008 lahir sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan teknologi digital pada awal 2000-an, termasuk penipuan dan fitnah online.

“Awal 2000-an, perkembangan digital di Indonesia sangat pesat. UU ITE tahun 2008 hadir di era Presiden SBY untuk mengatur aktivitas ini. Seiring waktu, UU tersebut mengalami revisi agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Mahfud.

UU ITE telah direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016 dan terbaru UU No. 1 Tahun 2024. Meski begitu, beberapa pasalnya masih multitafsir dan dianggap membatasi kebebasan berekspresi, sehingga sering diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa hanya individu yang secara pribadi dirugikan yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik, bukan lembaga atau kelompok tertentu. Mahfud menekankan, kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa batas, namun negara wajib menjamin ruang ekspresi warga tetap terbuka.

Baca Juga  Satelit Jadi Fondasi Utama Konektivitas Digital Indonesia di Era Transformasi Teknologi

“Kalau rakyat dilarang mengkritik pemerintah, bagaimana demokrasi bisa berjalan? Kebebasan ini harus dijaga dengan tetap memperhatikan tanggung jawab dan etika,” tegasnya.

Seminar ini menjadi forum strategis untuk membahas arah hukum digital Indonesia di tengah kebebasan berekspresi yang terus berkembang. Fakultas Hukum UNAND menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan hukum yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik.(des*)