Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Pemerintah sedang meninjau rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan yang sempat lesu akibat turunnya daya beli.

Asisten Deputi Industri Ilmate Kemenko PerekonomianAtong Soekirman, menjelaskan bahwa saat ini tengah diupayakan pengurangan tarif BBNKB hingga 50 persen. “Jika memungkinkan, pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan penuh atau penurunan hingga 5 persen,” ujarnya dalam forum Bisnis Indonesia, Kamis.

Saat ini, pajak kendaraan mencapai hampir 40 persen dari harga jual, terdiri dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya. Fokus penyesuaian diarahkan pada BBNKB karena perubahan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) membutuhkan perubahan undang-undang serta proses yang lebih panjang.

Baca Juga  Perkuat Daya Saing Nasional, Bank Nagari Catat Lonjakan Transaksi Digital

Atong menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan harga kendaraan sehingga minat beli masyarakat meningkat. Meski masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan.

Sementara itu, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, telah memperoleh pembebasan BBNKB sesuai ketentuan UU HKPD dan Permendagri No.7 Tahun 2025.(BY*)