Kejari, Tidak Ada Kerugian Negara dari Dana Donasi Gempa 2022

Ilustrasi
Ilustrasi

Pasaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) PasamanSumatera Barat, memutuskan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Malampah tahun 2022 yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

“Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara,” ujar Sobeng di Lubuk Sikaping, Rabu (24/9).

Ia memaparkan, hingga akhir Desember 2022, jumlah dana donasi yang masuk ke rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping tercatat Rp2.000.210.683. Per 20 Januari 2025, saldo tersisa Rp1.520.966.186 dengan tambahan bunga bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Adapun dana yang telah digunakan, yaitu:

Rp590.032.500 dari rekening donasi umum

Rp157.803.500 dari iuran KORPRI

Total penggunaan: Rp747.836.000

Sobeng menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025. Dalam prosesnya, jaksa telah memeriksa 24 saksi, memverifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta melakukan pengecekan ke tujuh toko penyedia material bangunan dan kebutuhan lain.

“Hasil verifikasi menunjukkan transaksi senilai Rp747.836.000 sesuai peruntukan. Secara formil maupun materiil, tidak ditemukan adanya penyimpangan,” tegas Sobeng.

Hasil penyidikan tersebut kemudian dipaparkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa proses hukum dihentikan. Kejari Pasaman lantas mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Dengan keluarnya surat ini, penyidikan dugaan korupsi dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi ditutup,” pungkasnya.(des*)