Padang  

Perdagangan Ilegal Tenggiling Terbongkar, BKSDA Amankan Barang Bukti

Petugas BKSDA memeriksa karung berisi puluhan kilogram sisik tenggiling
Petugas BKSDA memeriksa karung berisi puluhan kilogram sisik tenggiling

Padang – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik tenggiling (Manis javanica) di Kota Padang.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menyita lebih dari 25 kilogram sisik tenggiling yang dikemas dalam satu karung plastik, serta sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. 

“Selain barang bukti, tim juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan status Appendix I,” ujarnya, Rabu (24/9).

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan perdagangan satwa liar di balik kasus ini. Hartono menegaskan, para pelaku diduga menyimpan, mengangkut, hingga memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Baca Juga  Semangat Kolektif Hidup Kembali, RW IV Nanggalo Gelar Aksi Bersih-Bersih

Aksi mereka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta sejumlah aturan lain seperti PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. 

Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.

Tenggiling sendiri merupakan mamalia bersisik dari keluarga Manidae yang saat ini berstatus kritis atau critically endangered menurut IUCN Red List. Satwa ini terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal. 

Dari perkiraan BKSDA, 25 kilogram sisik yang diamankan kemungkinan berasal dari lebih 100 ekor tenggiling, mengingat satu kilogram sisik biasanya dihasilkan dari tiga hingga empat ekor.

Baca Juga  Pencuri di Masjid Nurul Islam Padang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Hartono menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan. “Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan diamankan. Kami juga meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap maraknya peredaran satwa liar dilindungi,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat ikut mendukung upaya pelestarian satwa dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal, serta segera melaporkan ke petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait satwa yang dilindungi. (des*)