Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan simbolis sertifikasi aset tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat yang digelar di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Senin (22/9/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPN, Hardi Yuhendri, sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi aset daerah.
Sepanjang 2025, Pemko Payakumbuh telah menyelesaikan sertifikasi 65 persil, dengan 50 sertifikat berhasil diterbitkan. Sementara total bidang yang telah disiapkan dan didaftarkan ke BPN mencapai 194 bidang. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala BPN beserta jajaran, kepala OPD, serta Camat Payakumbuh Barat. Setelah penyerahan sertifikasi, agenda dilanjutkan dengan pematangan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Batang Agam.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengapresiasi dukungan BPN dan komitmen seluruh OPD. Ia menekankan bahwa penataan aset dan pengelolaan Batang Agam saling terkait.
“Penataan aset melalui sertifikasi adalah fondasi pemerintahan yang tertib. Sementara penataan Batang Agam bertujuan menyediakan ruang publik yang nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Elzadaswarman menambahkan, pengelolaan Batang Agam tidak hanya sebatas penataan fisik, tetapi juga strategi memperkuat identitas kota. “Batang Agam merupakan wajah kota Payakumbuh. Dengan penataan yang baik, kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas masyarakat, ruang interaksi sosial, dan daya tarik wisata yang mendorong ekonomi lokal,” tambahnya.
Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan dasar hukum pengelolaan Batang Agam yang diikat melalui kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan Kementerian PUPR pada 2014, serta dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V pada 2019. Ia memaparkan rencana aksi berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada 11 September 2025, antara lain:
Pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, termasuk Jl. Surabaya dan Jl. Sutan Syahrir.
Penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu pukul 06.00–10.00 WIB mulai Oktober 2025.
Pengaturan kantong parkir untuk roda dua di pangkal jembatan Jalan Surabaya, dan parkir roda empat di satu sisi jalan arah bawah jembatan.
Penempatan pedagang di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung.
Selain itu, hasil evaluasi standar teknis kawasan Ruang Terbuka Hijau Batang Agam menunjukkan sejumlah komponen yang belum terpenuhi, beserta rekomendasi tindak lanjut untuk memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang hijau, nyaman, dan ramah masyarakat.(des*)












