Lubukbasung – Aparat Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil membekuk dua orang terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/9) sekitar pukul 21.20 WIB, setelah kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di jalan lintas Padang Luar–Maninjau,” ujar Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi. Asmanto, di Bukittinggi, Senin (22/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jorong Surau Baru, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.
Dua orang pria berhasil diamankan, masing-masing berinisial M (51), seorang sopir, dan My (44), yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan sembilan paket kecil sabu beserta puluhan plastik bening yang diduga dipakai untuk mengemas barang terlarang itu,” jelas Asmanto.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Unit Intel Kodim 0304/Agam untuk pengembangan kasus. Petugas sempat menelusuri jalur distribusi yang diduga berasal dari kawasan Padang Luar.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena informasi penangkapan lebih dulu tersebar di kalangan jaringan peredaran narkoba. “Ada dugaan kebocoran informasi, sehingga target pengembangan berhasil kabur,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)












