Pasaman Barat – Masyarakat Suku Piliang di Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat dan 69 pemilik sertifikat terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang cacat hukum dan tidak sah.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (18/9/2025) dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Psb. Lahan yang disengketakan seluas 148 hektare, melibatkan 69 pemegang sertifikat serta PT Primatama Mulya Jaya (PT PMJ), KUD Damai Sejahtera (KUD DASTRA), dan kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang.
Kuasa hukum masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang, Mustakim, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat oleh BPN pada era 2000-an diduga cacat hukum.
Menurutnya, pemegang sertifikat saat ini bukan masyarakat adat Suku Piliang Kampung Pisang. Hak atas tanah ulayat seharusnya dimiliki oleh anak cucu kemenakan (kaum) Datuk Marajo.
“Tanah Ulayat kaum Datuak Marajo, yang berada di Kampung Pisang, termasuk dalam wilayah adat Kecamatan Kinali. Hal ini juga tercatat dalam dokumen sejarah adat lama ‘Pusako Usang’ Kejorongan IV Koto Kinali tertanggal 12 Maret 1964,” tegas Mustakim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada 1996, lima ninik mamak di Kecamatan Kinali telah mencapai kesepakatan dengan Bupati Pasaman saat itu terkait penyerahan Tanah Ulayat untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT PMJ seluas 7.150 hektare.
Dari total tersebut, 3.300 hektare diperuntukkan bagi kebun inti perusahaan, dan 3.850 hektare untuk kebun plasma masyarakat. Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan Ninik Mamak tertanggal 6 Juni 1996.
Mustakim menilai, sejumlah nama pemegang hak atas tanah yang tercatat di sertifikat terdapat kejanggalan sehingga dianggap cacat hukum dan tidak sah. “Gugatan ini bertujuan memperjelas hak masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang yang selama ini dirugikan,” ujar Mustakim.
Sebelumnya, mereka juga memenangkan gugatan terhadap 133 pemilik sertifikat seluas 266 hektare di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 24 Februari 2025.
Dalam perkara ini, masyarakat penggugat juga tercatat dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007, tentang Penetapan Peserta Plasma Anggota Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang yang ditetapkan pada 15 Agustus 2007.
Mustakim berharap BPN lebih selektif dalam menerbitkan sertifikat, agar hak masyarakat adat tidak dirugikan, dan sertifikat atas nama masyarakat yang sah dapat diterbitkan kembali.
Di sisi lain, Humas PT PMJ, Thomson Ilham, menyatakan pihaknya mengetahui rencana gugatan, namun informasi terakhir menyebut gugatan tersebut telah dicabut. “Kalau ada gugatan baru, kami belum menerima relaas, jadi belum mengetahui isi gugatan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Hal serupa juga disampaikan Ketua KUD DASTRA, Sutan Pamenan, yang mengaku belum menerima relaas dan belum mengetahui isi gugatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Pasaman Barat belum dapat dikonfirmasi. (des*)












