Padang  

PP 28/2024 Jadi Acuan Penyesuaian Kawasan Tanpa Rokok Padang

Monitoring dan evaluasi (monev) Wali Kota Padang Fadly Amran terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok
Monitoring dan evaluasi (monev) Wali Kota Padang Fadly Amran terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Kantor BPKAD, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR diterapkan secara efektif, sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diberlakukan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawasan tertentu.

“Kawasan Tanpa Rokok sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota pintar dan sehat. Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk seluruh poin yang dijadikan dasar penyusunannya. Dengan regulasi terbaru dari pusat, kami siap melakukan penyesuaian,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, Pemko Padang saat ini tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil Monev diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi penilaian tersebut.

“Kota sehat mencakup berbagai aspek: infrastruktur, pendidikan, pasar, kebencanaan, hingga kesejahteraan sosial. Evaluasi ini diharapkan memberi arah bagi langkah-langkah kita ke depan,” tambahnya.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian KesehatanBenget Saragih, menjelaskan sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Misalnya, Pasal 443 mengenai pemantauan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi, Pasal 445 tentang pemberian penghargaan bagi kepala daerah, dan Pasal 449 terkait pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik di fasilitas publik.

“Di antaranya, iklan dilarang dipasang di fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam NegeriKurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi Pemko Padang yang telah memiliki Perda KTR. Ia menilai Monev ini penting untuk menyelaraskan Perda dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.(des*)