Padang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat hingga Agustus 2025 terdapat 3.728 kasus terkait penahanan, penolakan, dan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menyampaikan di Padang, Senin (15/9), bahwa dari total kasus tersebut, satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1.449 kasus penahanan
1.588 kasus penolakan
691 kasus pemusnahan
Satu kasus di Kalimantan Barat telah naik ke tahap proses hukum dan dinyatakan lengkap (P21), sementara sembilan kasus lainnya sedang menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Nursal menambahkan, sebagian besar kasus saat ini masih diselesaikan secara administratif karena Barantin belum memiliki struktur formal yang meliputi fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan.
Selain itu, proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) antara Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) masih berlangsung.
“Kami optimistis, sepanjang 2025, penindakan hukum akan lebih intensif. Saat ini, sudah terdapat 256 penyidik yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Nursal.
Ia menegaskan, setiap komoditas impor yang masuk tanpa dokumen lengkap atau tidak dilaporkan secara resmi dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan pelanggaran pada kegiatan ekspor diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun, dan pelanggaran antarwilayah dapat dikenai sanksi dua tahun kurungan.
Sebagai langkah pencegahan, Barantin membentuk Satgas Ad Hoc Gakkum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap lalu lintas komoditas ilegal.
Satgas ini juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.(des*)












