Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kamis (11/9/2025). Tersangka berinisial T dijadwalkan mendekam di Rutan Kelas IIB Kolaka selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejari Kolut juga telah menahan dua tersangka lain, TS dan M, pada 26 Agustus 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai, menjelaskan bahwa T berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan masjid pada tahun 2022. Sedangkan TS merupakan mantan Sekretaris Daerah Kolut, dan M menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid pada periode 2021.
“Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid selama tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Rivai.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,05 miliar akibat kasus tersebut. Rivai menegaskan bahwa Kejari Kolut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat. “Kami akan menuntut para tersangka secara maksimal berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, para tersangka tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak disertai bukti pengeluaran yang sah. Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur mangkrak dan sebagian besar dana hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.(des*)












