Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota Haji yang Langgar Aturan

Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Dalam kasus ini, setiap kuota haji khusus diduga dipatok biaya komitmen hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKAsep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Besaran biaya komitmen itu bervariasi, tetapi bisa mencapai 10 ribu dolar AS untuk satu kuota,” ujarnya.

Menurut Asep, nilai tersebut ditentukan berdasarkan penawaran agen perjalanan haji dan negosiasi dengan calon jamaah. Kuota haji khusus memiliki harga tinggi karena jamaah tidak perlu menunggu antrean panjang seperti pada kuota reguler.

“Memang ada antrean juga untuk haji khusus, sekitar dua tahun. Namun bila calon jamaah bersedia membayar lebih, mereka bisa langsung berangkat. Inilah yang menjadi celah komersialisasi,” jelasnya.

Baca Juga  BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp6,13 T dalam Sepekan

Dugaan praktik tersebut melibatkan agen perjalanan haji yang diduga menyetor sejumlah uang kepada pihak tertentu di Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus, dengan nilai yang sangat dipengaruhi permintaan pasar.

KPK resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dianggap tidak sesuai aturan. Saat itu, Kementerian Agama membagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan tegas menetapkan komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.(des*)