Kerugian Capai Rp4,8 Triliun, OJK Ungkap Maraknya Penipuan Digital

Pemalsuan Bukti Transfer.
Pemalsuan Bukti Transfer.

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memalsukan bukti transfer.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mencari cara menipu korban.

Modus Penipuan yang Marak

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebutkan beberapa modus yang banyak ditemui belakangan ini, antara lain:

Impersonation, yakni meniru identitas lembaga resmi atau pihak berizin.

Investasi bodong, seperti kedok perdagangan kripto, robot trading, hingga penawaran AI palsu.

SMS masking palsu, yang menipu korban seolah berasal dari institusi resmi.

Pemalsuan bukti transfer berbasis AI, yang menjadi tren terbaru untuk meyakinkan korban.

Ia menambahkan, sebagian besar skema penipuan berbasis teknologi masuk kategori rekayasa sosial (social engineering) maupun peretasan akun. Modusnya sering kali dengan berpura-pura sebagai pihak resmi, seperti layanan pelanggan bank, agen perjalanan, penyedia internet, bahkan instansi pemerintah. Tujuannya adalah menggali informasi pribadi korban, mulai dari PIN hingga kode OTP.

Data Aduan Meningkat

Sepanjang Agustus 2025, OJK menerima tiga laporan terkait penipuan berbasis AI. Kasus yang masuk mencakup pemerasan dengan foto hasil rekayasa AI serta penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening baru.

Secara total, hingga 29 Agustus 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 238.552 laporan aduan. Dari jumlah tersebut:

145.862 laporan berasal dari kanal resmi sektor keuangan (bank dan penyedia layanan pembayaran).

92.690 laporan langsung diajukan korban ke sistem IASC.

Adapun jumlah rekening yang teridentifikasi mencapai 381.507 rekening, di mana 76.541 rekening sudah diblokir demi mencegah kerugian lebih lanjut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun, dengan dana sebesar Rp350,3 miliar berhasil diamankan lewat pemblokiran.

Imbauan OJK

Friderica menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum merespons setiap tawaran.

“Selalu cek legalitas dan logika dari sebuah penawaran. Jika tiba-tiba ada yang menjanjikan hadiah atau uang tanpa alasan jelas, sebaiknya langsung curiga,” tegasnya.(BY)