Jakarta– Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan dua personel sebagai pelanggar berat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa Kompol K, yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi, adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Sementara itu, Bripka R, yang mengemudikan rantis, juga masuk kategori pelanggaran berat.
“Bripka R menjabat sebagai Basat Brimob Polda Metro Jaya dan bertugas sebagai driver rantis PJJ 17713-VII,” jelas Agus di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Agus, personel yang dikategorikan pelanggaran berat bisa dikenai tuntutan hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—dinyatakan melakukan pelanggaran sedang karena berada di kursi belakang rantis sebagai penumpang.
“Mereka yang pelanggaran sedang dapat dituntut dan dikenai sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP),” tambah Agus. Sanksi bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi/demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan, tergantung hasil sidang kode etik.
Penetapan kategori pelanggaran tersebut dilakukan setelah Divpropam melakukan pemeriksaan saksi, termasuk orang tua korban, serta menganalisis video, foto media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen pengamanan lainnya. Ketujuh personel tersebut kini telah resmi melanggar kode etik dan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan, terjadi malam hari pada Kamis (28/8), setelah polisi membubarkan aksi unjuk rasa di kompleks parlemen Jakarta. Kericuhan pun meluas ke wilayah Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, dengan dugaan lokasi tabrakan berada di Pejompongan.(des*)












