Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga berusaha menghindari panggilan penyidik.
“ROC diduga mencoba menyembunyikan diri dari KPK, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Surabaya, Jawa Timur,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asep menambahkan, langkah paksa dilakukan karena Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan meski sudah dipanggil lebih dari dua kali. Sebelumnya, tersangka ini juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun gugatan ditolak pada November 2024. “Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap ROC adalah sah,” ujarnya.
Rudy Ong Chandra, yang merupakan pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus komisaris di beberapa perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa di Surabaya dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB. Ia langsung ditahan sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.
Kasus ini berawal dari pengumuman KPK pada 19 September 2024 mengenai penyidikan dugaan suap pemberian IUP di Kalimantan Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK memastikan identitas para tersangka tersebut pada 25 Agustus 2025.(des*)












