Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 1.300 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dalam sepekan terakhir saja, sebanyak 196 narapidana sudah dipindahkan ke pulau penjara tersebut.
Mashudi menegaskan, langkah pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan yang digencarkan sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Upaya ini bukan hanya bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba maupun penyalahgunaan ponsel di lapas, tetapi juga sebagai langkah pembinaan agar warga binaan mendapatkan pembekalan yang tepat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Ratusan narapidana yang dipindahkan pekan ini berasal dari berbagai daerah, di antaranya Kepulauan Riau (57 orang), Jawa Barat (55 orang), Jambi (33 orang), Sumatra Barat (4 orang), Sumatra Utara (6 orang), Sumatra Selatan (21 orang), dan Riau (3 orang). Pemindahan dilakukan pada 22–23 Agustus 2025.
Menurut Mashudi, tujuan utama pemindahan ini adalah memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki mental dan perilaku sebelum kembali ke tengah masyarakat. “Itulah salah satu esensi dari sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Proses pemindahan narapidana berisiko tinggi ini melibatkan kerja sama antara tim pengamanan intelijen, unit kepatuhan internal Ditjenpas, kepolisian, serta petugas pemasyarakatan di daerah asal. Setibanya di Nusakambangan, para narapidana ditempatkan di sejumlah Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
“Harapan kami, Nusakambangan dapat menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi bagi negara,” pungkas Mashudi.(des*)












