Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan tersangka ini dilakukan usai Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Noel, sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta turut terseret. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker), serta Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Menurut Setyo, para tersangka diduga memeras pemohon sertifikat K3 dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menghentikan proses bila tidak ada setoran tambahan. “Padahal biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000. Namun dalam praktiknya, pekerja maupun perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta per sertifikat,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dari praktik ini, KPK mencatat adanya aliran dana mencapai Rp81 miliar. Noel diduga menerima sekitar Rp3 miliar, sementara Irvian memperoleh hingga Rp69 miliar selama periode 2019–2024 yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Subhan disebut menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan, sedangkan Anitasari mengantongi Rp5,5 miliar pada 2021–2024.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai, puluhan mobil, motor mewah Ducati, serta menyegel salah satu ruangan di kantor Kemenaker. Noel sendiri sudah diperlihatkan ke publik dengan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol.
Menyikapi kasus ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. “Presiden menghormati langkah penegakan hukum dan meminta agar perkara ini ditangani sesuai aturan,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menambahkan, Presiden telah berulang kali mengingatkan jajaran kabinet untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan. “OTT ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat agar menjauhi praktik korupsi,” tegasnya.(des*)












