Padang  

Pemko Padang Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Wali Kota Padang, Fadly Amran.

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatera Barat, tengah merancang penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan, “Awalnya kami akan memberikan penghargaan kepada warga yang disiplin, namun selanjutnya akan ada sanksi bagi yang melanggar.” Ia menambahkan bahwa Pemko telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk badan permasyarakatan, untuk membahas penerapan sanksi sosial ini.

Sanksi tersebut akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan dijadwalkan berlaku pada 2026. Fadly menegaskan bahwa Padang ingin menjadi pelopor dalam penerapan hukuman sosial bagi pelanggar kebersihan lingkungan. “Warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan diwajibkan membersihkan lingkungan sebagai bentuk sanksi sosial,” ujarnya. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padang melalui inisiatif “Padang Goes to Zero Waste”.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa Pemko telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk mempercepat pencapaian program bebas sampah ini. “Penganggaran ini menunjukkan komitmen kami untuk menjadikan Padang kota bersih dan meraih Piala Adipura,” kata Maigus.

Saat ini, Kota Padang memiliki Sertifikat Adipura dengan nilai kebersihan 66,25 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertinggi di Sumatera Barat. Namun, nilai ini masih belum cukup untuk masuk nominasi Piala Adipura. Maigus menegaskan, “Kami menargetkan nilai 75 tahun ini agar Padang bisa meraih Piala Adipura.(des*)