Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti adanya banyak pelanggaran dalam pemberian izin usaha di Bali. Ia menemukan bahwa sejumlah izin yang seharusnya ditujukan untuk UMKM justru dialihkan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurut Luhut, hampir 40 persen izin usaha yang diberikan kepada PMA tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dinilai merugikan pelaku usaha kecil lokal, karena pasar yang semestinya bisa digarap UMKM malah dikuasai investor asing.
“Banyak izin skala UMKM justru jatuh ke tangan perusahaan asing. Dari jumlah itu, sekitar 39,7 persen tidak sesuai syarat usaha. Situasi ini jelas merugikan UMKM lokal,” ujarnya melalui akun Instagram resmi, Selasa (20/8/2025).
Tantangan Pariwisata Bali
Selain soal izin usaha, Luhut juga menyoroti sejumlah masalah yang kini menghambat pengembangan pariwisata di Bali. Di antaranya adalah overtourism di kawasan Canggu, Kuta, dan Ubud; persoalan sampah yang menumpuk; kemacetan lalu lintas; hingga meningkatnya pelanggaran oleh wisatawan asing, mulai dari penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
Menurutnya, jika masalah tersebut tidak segera diatasi, maka pertumbuhan sektor pariwisata Bali akan terdampak serius. Ia mendorong adanya perbaikan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), penegakan hukum lebih tegas terhadap wisatawan nakal, pengelolaan sampah secara terpadu, serta pengembangan transportasi publik yang lebih baik.
Pariwisata Jadi Pilar Ekonomi
Luhut menegaskan bahwa pariwisata memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Dari sektor ini, banyak peluang bisa tercipta, mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan investasi, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata.
“Saya teringat obrolan dengan Carolyn Turk, World Bank Country Director untuk Indonesia. Ia menekankan bahwa sebesar apa pun usaha kita menarik wisatawan, hasilnya tidak akan signifikan jika Bali tidak dibenahi secara serius,” kata Luhut.(BY)












