Pemkab Poso Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PosoSulawesi Tengah, mengonfirmasi dua pasien korban gempa bumi meninggal dunia setelah sebelumnya mendapat perawatan intensif.

Direktur RSUD Poso, Jemy Wololy, menyampaikan bahwa korban kedua, Ernius Bambe (57), menghembuskan napas terakhir pada Selasa (19/8) dini hari.

“Almarhum Ernius menyusul pasien sebelumnya, Katrin Kande, yang meninggal pada Minggu malam (17/8). Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Poso,” ujar Jemy saat dihubungi dari Palu.

Ia menambahkan, hingga kini rumah sakit masih menangani sejumlah pasien dengan kondisi luka berat maupun sedang. Rinciannya, dua pasien dirawat di ruang ICU, sembilan pasien menjalani perawatan bedah, dua orang sudah dipulangkan, sementara dua lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Mulai dari Bayi hingga Dewasa, Polda Sumbar Bongkar Rangkaian Kasus Pembunuhan Mengerikan

“Layanan kesehatan juga dilaksanakan di tenda darurat guna mengantisipasi gempa susulan sekaligus mempermudah evakuasi apabila terjadi keadaan darurat,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso telah menetapkan status tanggap darurat pascagempa bermagnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut pada Minggu (17/8).

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso PesisirPoso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan. Masa tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025.(des*)