Jakarta – Pemerintah resmi memperluas jaringan penerbangan nasional dan internasional untuk mempermudah mobilitas masyarakat.
Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menetapkan 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara milik pemerintah daerah menjadi bandara internasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi meningkatkan konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Memberikan status internasional kepada bandara adalah langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Rabu (13/8/2025).
Menurut Lukman, dengan konektivitas yang lebih luas, jalur perdagangan akan terbuka lebih lebar, sektor pariwisata makin berkembang, dan investasi bisa masuk ke daerah-daerah yang sebelumnya jarang tersentuh penerbangan internasional.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, penerbangan internasional Indonesia masih terpusat di kota besar seperti Jakarta, Denpasar, dan Surabaya. Dengan status baru, peluang ekonomi di berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), akan meningkat signifikan.
Beberapa bandara yang kini berstatus internasional antara lain Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur, Bandara Frans Kaisiepo di Papua, dan Bandara Domine Eduard Osok di Papua Barat Daya.
“Ini bukan hanya soal penerbangan, tapi membuka kesempatan bagi masyarakat daerah untuk terhubung langsung dengan dunia,” tegas Lukman.
Lukman menekankan, predikat internasional bukan sekadar label. Setiap bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina juga harus lengkap sebelum melayani penerbangan luar negeri. Pemerintah memberikan batas waktu enam bulan bagi bandara baru untuk melengkapi semua persyaratan.
Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penguatan konektivitas nasional dan internasional. Peningkatan jumlah bandara internasional diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang merata, menekan kesenjangan antarwilayah, serta mempercepat pembangunan di daerah.
“Transportasi udara adalah urat nadi perdagangan dan mobilitas manusia di era global. Langkah ini memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tapi juga merambah pelosok negeri,” ujar Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau kesiapan bandara dari tahap persiapan hingga operasional penuh. Evaluasi kinerja dilakukan minimal setiap dua tahun untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Jika kinerja memenuhi standar, status internasional dipertahankan; sebaliknya, jika tidak, status akan disesuaikan.
Dengan kebijakan ini, Indonesia kini memiliki 40 bandara berstatus internasional yang siap melayani penerbangan luar negeri. Langkah ini bukan sekadar menambah jalur penerbangan, melainkan strategi memastikan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dari Sabang sampai Merauke. (des*)












