Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf terbuka terkait kontroversi yang muncul akibat pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
Dalam rilis resmi yang disampaikan melalui Kepala Kantor Pertanahan Nias, Pangasitan H. Sirait, Menteri Nusron mengakui bahwa ucapannya memicu salah paham dan kegaduhan di masyarakat pada Rabu (13/8).
“Saya mewakili pribadi dan Kementerian ATR/BPN meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kontroversi yang timbul dari pernyataan saya,” ujarnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa tujuan awal pernyataannya adalah menyoroti peran negara dalam mengatur serta mengelola pemanfaatan tanah sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada di bawah penguasaan negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Namun, saya menyadari bahwa cara penyampaian saya kurang tepat sehingga menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Nusron menekankan bahwa negara tidak otomatis memiliki tanah milik masyarakat. Kehadiran negara dimaksudkan untuk mengatur aspek hukum terkait kepemilikan tanah sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan publik.
“Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar pesan pemerintah tersampaikan dengan jelas, tidak menyinggung pihak manapun, dan diterima dengan baik oleh publik. Semoga Allah SWT menerima permohonan maaf kami,” kata Nusron.
Ia berharap klarifikasi ini membantu masyarakat memahami fakta sesungguhnya dan tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan. Nusron juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif demi kemajuan bangsa dan negara.(des*)












