Hukrim  

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Tangerang

Pelaku Curanmor
Pelaku Curanmor

Jakarta Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/8/2025) dini hari.

Pelaku, berinisial M (28) atau akrab disapa Cakrek, ditangkap oleh warga setelah aksinya ketahuan oleh korban beserta keluarganya. Kapolresta Tangerang, KBP Andi M. Indra Waspada, melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkir sepeda motornya, Honda Supra, di teras rumah pada Minggu malam (10/8/2025).

Baca Juga  Kemendagri Tegas soal Ormas yang Langgar Hukum

“Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban melihat pelaku sedang mendorong motor. Ia pun berteriak ‘maling’, sehingga pelaku panik dan meninggalkan motor sebelum akhirnya diamankan warga,” ujar Kapolsek, Selasa (12/8/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol B-7978-QO beserta STNK dan BPKB. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Kronjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Nyoman Nariana.

Baca Juga  Jejak Kaki di Atap Gedung, Dugaan Jatuh Terapis di Pejaten

Polsek Kronjo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan disarankan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.(des*)