Berburu Tupai Berujung Tragis di Humbahas

Polisi menahan pria berinisial LH setelah menembak tetangganya
Polisi menahan pria berinisial LH setelah menembak tetangganya

Jakarta – Peristiwa nahas menimpa seorang pria berinisial HB, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. HB meninggal dunia setelah menjadi korban salah tembak, lantaran diduga pelaku sebagai seekor tupai.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon Siahaan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial LH bersama anaknya berangkat ke ladang untuk mengikat tanaman cabai. Keduanya membawa tali plastik, senapan angin, dan perlengkapan lainnya.

Setelah sekitar satu jam di ladang, LH menyuruh anaknya pulang ke rumah, sementara dirinya tetap berkeliling area perkebunan. Saat itulah, LH melihat seekor tupai di atas pohon dan menembaknya. Namun, tembakan tersebut meleset, dan tak lama kemudian ia mendengar suara seseorang kesakitan.

“Pelaku kemudian mendekati sumber suara dan menemukan HB, yang ternyata dikenalinya, terbaring di cabang pohon dengan luka tembak di leher dan berlumuran darah,” ungkap Jhon Siahaan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  Perusahaan Besar Gunakan Listrik Hijau PLN untuk Keberlanjutan

Karena panik, LH segera pulang dan memberitahukan kejadian itu kepada istrinya. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan.

Menurut Jhon Siahaan, saat kejadian LH membawa senapan angin merek VMG Air Cal 177/4,5 berwarna cokelat-hitam. Ia membidik tupai di pohon karet, namun peluru justru mengenai HB yang berada di atas pohon setinggi kurang lebih 3 meter. Luka tembak berada di bagian wajah kiri bawah telinga, yang menyebabkan korban jatuh dan meninggal di tempat.

Baca Juga  Banjir Mendadak di Sungai Ringin, Mahasiswa UIN Walisongo Terbawa Arus

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, jarak tembak diperkirakan 41,5 meter. Barang bukti senapan angin juga sudah kami amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (des*)