Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY kepada Polres Dharmasraya.
“Saya baru saja bertemu dengan Kasat Reskrim untuk menyerahkan hasil audit Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Annisa di Pulau Punjung, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan internal diterima pada Senin malam (11/8). Dalam laporan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai kepala daerah, saya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak berwenang. Langkah ini adalah wujud komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Annisa menolak anggapan bahwa peristiwa ini disebabkan kelalaian pimpinan. Ia menjelaskan, kasus tersebut baru terungkap karena sebelumnya tidak pernah dilaporkan, meskipun kejadian berlangsung pada Mei 2025.
“Dalam mekanisme keuangan daerah, setiap unsur memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Tidak semua dokumen dapat diverifikasi langsung oleh bupati,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Inspektorat menemukan indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp600 juta yang terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) pada periode April hingga Mei 2025.
Dana tersebut diduga diselewengkan melalui pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di lingkungan Badan Keuangan Daerah.
“Motif sementara yang terungkap adalah untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, proses pendalaman sepenuhnya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Annisa, yang juga dikenal sebagai bupati perempuan pertama di Sumatera Barat itu. (des*)












