Pasaman – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meningkatkan pengawasan ketat dengan melaksanakan razia mendadak di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (11/8). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan serta mendukung program percepatan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan implementasi dari 13 program akselerasi yang diinisiasi oleh Dirjen Pemasyarakatan, Komjen Pol Agus Andrianto. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi serta menekan peredaran narkoba di lingkungan rutan sekaligus menghindari praktik-praktik penipuan dan penyalahgunaan barang terlarang yang berpotensi membahayakan keamanan dan kenyamanan penghuni serta petugas.
“Razia ini melibatkan seluruh jajaran petugas keamanan Rutan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan badan WBP hingga penyisiran kamar hunian secara detail. Kami memastikan setiap sudut kamar diperiksa secara teliti untuk menemukan barang-barang yang tidak sesuai aturan, khususnya narkoba dan perangkat komunikasi ilegal seperti ponsel,” ungkap Resman.
Dalam proses razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga dapat disalahgunakan oleh WBP, meskipun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan narkoba ataupun ponsel. Barang-barang tersebut kemudian disita dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari.
Selain itu, Resman menyampaikan bahwa saat ini jumlah WBP yang menghuni Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 146 orang. Sebelumnya, untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan dalam rangka penegakan hukum yang lebih tegas, empat orang WBP kasus narkoba telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi. Mereka terdiri dari tiga orang yang divonis hukuman 20 tahun penjara dan satu orang dengan vonis 7,5 tahun.
“Pemindahan ini bagian dari upaya kami untuk menata kembali situasi di Rutan agar tetap kondusif. Kami juga terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan yang maksimal kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar mereka dapat menjalani proses pembinaan dengan baik tanpa gangguan,” tambah Resman.
Kegiatan razia yang rutin dilaksanakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan di Rutan Lubuk Sikaping dan memberikan efek jera kepada seluruh penghuni agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak tatanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, upaya ini juga mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif bagi proses rehabilitasi dan pembinaan para narapidana.(des*)












