Tax Ratio Indonesia Turun, Kemenkeu Beberkan Penyebabnya

Ekonomi RI Tumbuh tapi Rasio Pajak Turun, Begini Pembelaan Anak Buah Sri Mulyani.
Ekonomi RI Tumbuh tapi Rasio Pajak Turun, Begini Pembelaan Anak Buah Sri Mulyani.

Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa tren penurunan rasio pajak (tax ratio) tidak otomatis mencerminkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang pada kuartal II-2025 tercatat sebesar 5,12 persen. Ia menegaskan, tidak seluruh penerimaan pajak memiliki keterkaitan langsung dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode yang sama.

Menurut Yon, jenis pajak yang paling cepat merefleksikan aktivitas ekonomi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebab PPN mencatat transaksi yang berlangsung di masyarakat. Meski begitu, efeknya terhadap tax ratio biasanya baru terlihat setelah satu hingga dua bulan.

“Tidak semua penerimaan pajak langsung mengikuti pergerakan PDB pada saat itu juga,” jelas Yon dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia mencontohkan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Orang Pribadi tidak menggambarkan kondisi ekonomi terkini secara langsung. Untuk PPh Badan, misalnya, besaran angsuran yang dibayar tahun ini didasarkan pada performa perusahaan di tahun sebelumnya.

Baca Juga  Motor Listrik Saige SG-Max, Ramah Lingkungan dan Terjangkau

“Kalau tahun lalu perusahaan mencatat kinerja baik, maka angsuran PPh tahun ini akan tetap tinggi. Sebaliknya, bila tahun ini bisnisnya melemah, penurunannya baru akan tercermin pada pembayaran tahun depan,” tambahnya.

Yon juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat upaya ekstensifikasi pajak dan memperketat pengawasan untuk mengejar target penerimaan negara. Data resmi tax ratio terbaru akan diumumkan dalam rilis APBN KiTa oleh Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, tax ratio merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB. Rasio yang tinggi menunjukkan kemampuan pemerintah yang baik dalam menghimpun dana untuk membiayai pengeluaran negara.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan kenaikan tax ratio hingga 23 persen selama masa pemerintahannya. Pada 2024, rasio pajak Indonesia hanya sebesar 10,07 persen, turun dari 10,31 persen di tahun 2023. Angka tersebut masih jauh dari target dan juga di bawah rata-rata negara berkembang.

Baca Juga  Indonesia U-23 Gasak Laos, Vanenburg Tuntut Konsistensi

Rasio pajak yang rendah dapat menjadi indikator adanya potensi penerimaan negara yang belum tergarap maksimal, serta lemahnya basis pajak yang ada saat ini.(BY)