Pessel  

Kerugian Rp3 Juta, Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Terungkap

Polisi Bekuk Pria Pencuri Uang Kotak Amal
Polisi Bekuk Pria Pencuri Uang Kotak Amal

Pessel – Kasus pencurian uang dari kotak amal di Masjid Raya AL JADID yang terletak di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian diamankan pada Rabu (6/8) di kampung halamannya sendiri.

Kapolsek Batang Kapas, Iptu Borti Rovendra, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali diketahui oleh Afrizal (44), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Kampung Taluak Limpaso. Pada malam Rabu (30/7), Afrizal menerima informasi dari Garim Masjid, Yuliadi (52), yang melaporkan bahwa uang di dalam kotak amal masjid telah hilang tanpa jejak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Afrizal bersama Yuliadi dan sejumlah pengurus masjid kemudian melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan video, terlihat jelas seorang pria yang dikenal bernama Aldi Rahmad (24) sedang memotong dudukan gembok kotak amal menggunakan gergaji besi. Kejadian tersebut pun langsung menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Iptu Borti mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh Aldi Rahmad tidak hanya sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Pertama, pada Selasa malam, 22 Juli 2025, pelaku mengambil uang dari kotak amal yang berada di ruang wudhu perempuan. Kemudian, pada Selasa malam berikutnya, tanggal 29 Juli 2025, ia kembali melakukan aksi serupa di ruang wudhu laki-laki.

Baca Juga  AS Ditangkap, Polresta Padang Ungkap Kasus Pencurian di Restoran

Dalam setiap aksinya, pelaku diketahui membuka kotak amal dengan cara memotong gembok menggunakan alat tajam, kemudian memasukkan uang hasil curian ke dalam saku celananya sebelum meninggalkan lokasi. Modus operandi ini diduga dipilih karena ruang wudhu pada malam hari biasanya sepi, sehingga memudahkan pelaku beraksi tanpa terdeteksi.

Akibat dari pencurian tersebut, pihak Masjid Raya AL JADID mengalami kerugian finansial sekitar Rp3 juta. Merasa dirugikan, para pengurus masjid kemudian sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Batang Kapas agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/21/VIII/2025, penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan Aldi Rahmad sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan langsung di kampung halaman pelaku, yaitu di Kampung Limpaso, Kenagarian Taluak.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Batang Kapas untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Borti. Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini, mengingat adanya beberapa laporan kehilangan yang diterima di wilayah Kota Padang belakangan ini.

Baca Juga  Pantai Carocok Siap Miliki Spot Wisata Baru

“Untuk sementara, kasus ini sengaja belum kami publikasikan secara luas karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan,” jelasnya. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman saat beribadah di masjid.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian setempat, yang berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat-tempat ibadah untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian kotak amal yang merugikan umat. Pengurus masjid pun diimbau agar lebih berhati-hati dan melakukan langkah antisipasi, seperti memperbaiki sistem pengamanan, agar kotak amal dapat terlindungi dengan baik.(des*)