Pasbar  

Sosialisasi dan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar Terus Dilakukan

Tim dari Kepolisian Daerah Sumbar beserta jajaran saat menemukan lokasi bekas tambang
Tim dari Kepolisian Daerah Sumbar beserta jajaran saat menemukan lokasi bekas tambang

Pasbar– Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat, pada Rabu (7/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Mulyanto, menyampaikan di Padang, Kamis (8/8), bahwa operasi penertiban ini dijalankan secara terpadu dengan melibatkan personel dari Polres dan Polsek di wilayah terkait. “Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas kami guna mengurangi dan menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan mengedepankan pendekatan yang seimbang antara preventif dan represif. Kegiatan yang dilakukan meliputi patroli rutin, pembongkaran fasilitas tambang ilegal seperti pondok pekerja dan alat berat, pemasangan spanduk berisi larangan serta sanksi hukum, dan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Pendekatan ini bertujuan untuk tidak hanya menghentikan aktivitas ilegal secara fisik, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung praktik tambang ilegal.

Menurut Dwi Mulyanto, operasi ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara pertambangan yang sah dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Walaupun selama operasi tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berjalan secara langsung, polisi mendapati sejumlah bekas galian tambang, bangunan pondok pekerja yang ditinggalkan, serta berbagai peralatan tambang yang ditinggalkan oleh pelaku.

Baca Juga  Pemkab Pasbar Gelar Apel Gabungan Pasca Cuti Bersama Idulfitri 1447 H, Bupati Yulianto: Disiplin dan Tingkatkan Kinerja

“Kami langsung membongkar dan menyita seluruh fasilitas yang ditemukan agar tidak dapat dipakai lagi. Ini penting agar tidak ada lagi pelaku yang mencoba mengulang aktivitas ilegal tersebut,” tegas Dwi. Pembongkaran fasilitas ilegal ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang tanpa izin.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa selain penertiban fisik, operasi ini juga diiringi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memasang spanduk larangan di beberapa titik rawan aktivitas tambang ilegal, yang tidak hanya berisi peringatan agar tidak melakukan PETI, tetapi juga menginformasikan konsekuensi hukum yang bisa dijatuhkan kepada pelaku.

Dalam spanduk tersebut tercantum peringatan tegas bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal mencapai Rp100 miliar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Upaya sosialisasi ini kami lakukan untuk mendorong masyarakat sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari pertambangan ilegal, sehingga mereka tidak terlibat dalam praktik yang merugikan lingkungan dan hukum,” jelas Susmelawati.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat diketahui sudah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025 lalu. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana biaya operasional yang harus dikeluarkan pelaku sangat tinggi, sementara hasil tambang yang diperoleh tidak sebanding dengan pengeluaran tersebut. “Biaya produksi yang mahal dan keuntungan yang minim membuat pelaku tidak lagi melanjutkan aktivitas ilegal ini,” ungkap Susmelawati.

Baca Juga  Dua Kapal Nelayan Tenggelam Dihantam Ombak, Satu Orang Belum Ditemukan, Lima Selamat

Adapun area yang menjadi sasaran operasi mencakup wilayah aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Kabupaten Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Kabupaten Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Kabupaten Pasaman Barat. Ketiga wilayah ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas PETI yang selama ini memberikan dampak negatif bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Mereka juga akan terus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. “Kami berharap dengan langkah ini, aktivitas tambang ilegal bisa diminimalisir bahkan dihilangkan, sehingga lingkungan kita bisa terjaga dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman,” tutup Kombes Pol Dwi Mulyanto.(des*)