Kasus NKS, In Dragon Akan Tempuh Banding hingga Amnesti

Kuasa hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman
Kuasa hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman

Padang Pariaman – Kuasa hukum Indra Septiarman atau In Dragon, Dafriyon, menegaskan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.

Menurut Dafriyon, pihaknya yakin In Dragon tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Nia Kurnia Sari (NKS) pada September 2024 lalu. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ia menilai tidak ditemukan bukti adanya perencanaan pembunuhan.

“Sejak awal hingga akhir persidangan, kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. Soal tali rapia yang disebut-sebut, kami melihat itu hanya dijadikan dasar untuk memaksakan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujarnya, Selasa (5/8).

Menilai putusan hakim tidak adil, pihak kuasa hukum berencana menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi, bahkan akan memohon amnesti kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami akan banding, lalu kasasi, dan jika perlu memintakan amnesti kepada presiden,” tegas Dafriyon.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman memvonis mati Indra Septiarman atas dakwaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan, Nia Kurnia Sari, pada September 2024. Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara, disertai hakim anggota Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

In Dragon dinilai melanggar Pasal 285 jo 340 KUHP. “Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman,” ucap Dedi Kuswara dalam sidang di Ruang Cakra, Selasa (5/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan, berbelit-belit, serta memberikan keterangan palsu selama persidangan.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. “Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Dafriyon di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.(des*)