Jakarta – Reforma Agraria tidak dapat dipisahkan dari dua komponen utama, yakni Penataan Aset dan Penataan Akses. Keduanya merupakan bagian yang saling melengkapi dan esensial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penataan Agraria Semester I Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Jakarta, Kamis (31/07/2025).
“Penataan Aset melalui legalisasi tanah merupakan bentuk pengakuan hak atas tanah. Namun, itu saja tidak cukup. Penataan Akses menjadi kunci untuk membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tanpa akses pemberdayaan ekonomi hanya akan menghasilkan kepemilikan administratif tanpa dampak signifikan terhadap taraf hidup masyarakat.
Terkait pelaksanaan Penataan Akses, khususnya dalam bentuk pemanfaatan dan pemberdayaan lahan, Wamen Ossy mendorong seluruh jajaran untuk mereplikasi model-model Penataan Akses yang telah berhasil diimplementasikan di daerah lain. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.
“Kita bisa mulai dengan menjalin komunikasi dengan para pihak terkait, termasuk komunitas adat setempat, lalu menghubungkannya dengan off-taker atau mitra usaha,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyoroti keberhasilan program Penataan Akses budidaya pisang cavendish di Jembrana, Bali. “Awalnya kita cari dulu siapa off-taker-nya, apakah masih membutuhkan lahan. Setelah dilakukan pertemuan dan survei, ternyata cocok. Maka kami fasilitasi pertemuan dengan masyarakat, dan akhirnya program itu dapat berjalan,” imbuhnya.
Senada dengan Wamen Ossy, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan bahwa pendekatan Penataan Akses saat ini mengadopsi model bisnis **Closed Loop**.
Model ini menekankan proses bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan kolaborasi lintas sektor, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.
“Dengan pendekatan Closed Loop, setiap tahap mulai dari produksi hingga pemasaran mendapat jaminan. Keberadaan off-taker sangat penting agar hasil panen tidak dijual dengan harga rendah ke tengkulak. Tanpa off-taker, saat panen tiba harga bisa jatuh dan merugikan petani,” terang Yulia.
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Wamen Ossy juga memberikan penghargaan kepada Heri Mulianto, pencipta lagu *Mars Reforma Agraria*, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penilaian Kompetensi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan dari seluruh Kantor Wilayah BPN provinsi se-Indonesia.(des*)












