Solok – Sebanyak 163 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok diusulkan menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Hadi Susilo, menyampaikan bahwa para narapidana yang diusulkan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
“Para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menunjukkan perilaku baik selama minimal enam bulan sejak resmi berstatus narapidana,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Dari total 310 narapidana yang menghuni Lapas Solok, 163 orang diusulkan mendapatkan remisi umum. Selain itu, mereka juga harus lolos penilaian Standar Pelayanan Pemasyarakatan (SPPN) oleh asesor, serta tidak tercatat dalam register F.
“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana dan evaluasi perilaku masing-masing napi,” tambahnya.
Tak hanya itu, dalam momen HUT RI ke-80 ini, pihak Lapas juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 210 narapidana. Remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Terakhir, remisi serupa diberikan pada tahun 2015, dengan pengurangan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani.
“Remisi dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan atas pembinaan yang dijalani warga binaan selama satu dekade terakhir,” jelasnya.
Pemberian remisi dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2025, bersamaan dengan upacara peringatan kemerdekaan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi secara simbolis akan diserahkan oleh Wali Kota Solok kepada dua perwakilan narapidana.(des*)












