Pesisir Selatan– Seorang perempuan berinisial TA (25), yang diketahui tengah mengandung tujuh bulan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap lokasi yang dicurigai.
“Sesampainya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah TA. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening,” jelas AKP Hardi pada Minggu (27/7).
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital berwarna silver dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah dan diakui sebagai milik TA.
Meskipun tengah mengandung, TA tetap nekat menjalani aktivitas melanggar hukum tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Hardi menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika tanpa memandang status pelaku.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika pelakunya adalah wanita hamil. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, TA dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara dengan masa tahanan yang cukup berat jika terbukti bersalah di pengadilan.(des*)












