Perusahaan Abai, Luas Karhutla Riau Nyaris 1.000 Ha

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pemegang konsesi yang lalai dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul lonjakan jumlah titik api di Provinsi Riau dalam sepekan terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi administratif karena tidak memenuhi kewajiban mitigasi kebakaran di wilayah konsesi mereka.

“Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan beberapa perusahaan, seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, guna memastikan mereka melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan alat pemadam kebakaran, serta patroli rutin di lapangan,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga  Difabel Bisa Ikut Rekrutmen PLN, Dukungan Inklusi Sosial

Ia menyoroti masih banyaknya perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ekologis, meskipun beroperasi di wilayah gambut yang sangat rentan terbakar.

Berdasarkan data KLH, dalam kurun waktu 24 jam, luas lahan yang terbakar di Riau melonjak tajam dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare. Titik-titik api yang muncul pun saling berdekatan, mengindikasikan adanya pola pembakaran yang berulang dan terorganisir.

“Ini bukan kebakaran acak. Polanya sistematis dan terencana. Kami tidak akan ragu menindak para pelaku, baik individu maupun korporasi, secara tegas,” ujar Hanif.

Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan hukum kini dilakukan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. KLH juga mendorong partisipasi masyarakat melalui saluran pelaporan lingkungan untuk memastikan proses yang transparan.

Baca Juga  Gempa 4,1 Magnitudo Terjadi di Barat Laut Jailolo

“Pembakaran lahan, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran hukum berat. Baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kita tidak boleh terus-menerus membiarkan bencana tahunan ini merusak lingkungan, mengganggu perekonomian, dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.(des*)