Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000. Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening para pekerja atau bisa diambil melalui kantor pos hingga batas waktu 31 Juli 2025.
Pencairan dilakukan secara bertahap, mengingat perlunya verifikasi dan validasi data agar penyaluran tepat sasaran. Hingga 15 Juli 2025, bantuan telah disalurkan kepada 13.189.660 pekerja dari total target 17,3 juta penerima. Artinya, sekitar 4 juta pekerja masih menunggu pencairan bantuan tersebut.
Kemnaker menegaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan tanpa potongan dan terus berlangsung hingga akhir bulan ini. Masyarakat diminta secara aktif memeriksa status penerima bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
BSU 2025 Masuki Tahap 4 dan 5
Program BSU 2025 kini telah memasuki tahap keempat, dan masih menyisakan jutaan pekerja yang belum menerima dana bantuan. Melihat tren pencairan sebelumnya, kemungkinan besar tahap kelima akan segera digelar untuk mengakomodasi penerima yang belum tersentuh.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa BSU diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 melalui satu kali transfer. Bantuan ini disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
“BSU ini bukan sekadar dana tunai. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung para pekerja dan menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga,” kata Indah.
Per 21 Juli 2025, rincian penyaluran bantuan tercatat sebagai berikut:
Tahap 1: 22,8%
Tahap 2: 13,99%
Tahap 3: 30,33%
Tahap 4: 15,49%
Total akumulasi penyaluran mencapai 82,69% dan masih terus berjalan, terutama melalui PT Pos Indonesia.
Indah menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga penyalur agar proses pencairan berlangsung cepat dan tepat sasaran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan BSU.
“Pastikan hanya mengakses situs resmi dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Pak Menaker Bapak Yassierli juga berpesan agar kami terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang marak akhir-akhir ini,” tambahnya.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
Jika memenuhi syarat, Anda akan diarahkan untuk mengecek lebih lanjut di laman Kemnaker.
2. Melalui Website Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik “Cek Status”
Jika Anda lolos verifikasi, akan muncul notifikasi bahwa dana telah disalurkan ke rekening. Bila belum, biasanya akan muncul pesan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Syarat Penerima BSU 2025
Ketentuan penerima bantuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Syarat penerima BSU adalah:
Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan
Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri
Dengan BSU ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi nasional terus bergerak. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan segera cek status Anda sebelum tenggat waktu berakhir.(des*)












