Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan pelaksanaan redistribusi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) ke sekolah swasta, yang direncanakan berlangsung pada November 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme redistribusi ini telah diterbitkan pada akhir Juni.
“Pada 25 Juni 2025, kami telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 yang memuat juknis redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Nunuk dalam Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Mendikdasmen di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Nunuk menambahkan, redistribusi ini akan dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada April dan November. Oleh karena itu, Kemendikdasmen kini fokus menyiapkan redistribusi tahap pertama yang akan berlangsung pada November mendatang.
Dalam juknis tersebut, dijelaskan bahwa sekolah swasta yang ingin menerima guru ASN harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, sekolah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun, menerapkan kurikulum yang diakui oleh kementerian, serta memiliki anggaran pendidikan yang belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
Selain itu, sekolah juga harus memiliki struktur rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk menjelaskan, redistribusi ini dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari satuan pendidikan yang mengalami kekurangan guru, atau atas inisiatif kebijakan pemerintah daerah. Untuk itu, sekolah diminta segera memperbarui data guru ASN berdasarkan tugas dan bidang ajar masing-masing dalam sistem Dapodik.
Jika setelah pemetaan ditemukan kekurangan formasi guru, sekolah yang memenuhi kriteria diperbolehkan mengajukan permohonan penambahan guru ASN kepada dinas pendidikan setempat. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan.
Dinas pendidikan kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen tersebut, serta dapat menyelenggarakan proses seleksi tambahan melalui wawancara atau metode lain yang dianggap relevan.
“Kami berkomitmen menyiapkan segala sesuatunya secara optimal untuk pelaksanaan redistribusi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, ke sekolah swasta pada November mendatang,” pungkas Nunuk.(des*)












