Menurut Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal peristiwa tersebut menjadi preseden buruk kebebasan pers kembali terjadi di Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP.
Pada rangkaian peristiwa tersebut juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur.
“LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan,” katanya melalui keterangan tertulis.(*/ab)












