Buntut Pengusiran Wartawan, 100-an Jurnalis Sumbar Lakukan Aksi Damai

Wartawan lakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar

Fachri menuturkan, aksi unjuk rasa ini difokuskan di depan Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman, Padang Pasir, Padang Barat.

Sebelum ke titik aksi, pihaknya bersama-sama longmarch dari Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Padang Selatan sebagai titik kumpul.

“Di depan Kantor Gubernur itu kita nanti akan berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap bersama soal peristiwa pengusiran yang terjadi kemarin,” kata Anggota Aji Padang itu.

Dia melanjutkan, dalam aksi ini para wartawan juga bakal membuat laporan ke Mapolda Sumbar. “Kita nanti didampingi oleh LBH Pers Padang untuk membuat laporan,” ucapnya.

Baca Juga  BMW Jadi Kendaraan Resmi KTT WWF ke-10 di Bali dengan Mobil Listrik

Fachri membeberkan, laporan dibuat lantaran pihaknya menilai tindakan pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin telah masuk ranah pidana.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas tertulis bahwa penghalang-halangan kerja jurnalis adalah sebuah tindak pidana.

“Kita tidak hanya melaporkan oknum yang mengusir kemarin, tapi aktor intelektual dibaliknya, orang yang memberikan perintah, dia harus dihukum,” kata Fachri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang angkat bicara terkait pengusiran dan pelarangan wartawan saat meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).