OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terduga Judi Online hingga Juni 2025

Rekening Bank Diblokir.
Rekening Bank Diblokir.

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan. Hingga akhir Juni 2025, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi daring. Tindakan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, kami telah mengarahkan bank-bank untuk memblokir ribuan rekening yang masuk dalam daftar hasil koordinasi dengan Kementerian Kominfo,” demikian disampaikan OJK melalui pernyataan resmi pada Rabu (9/7/2025).

Fokus Pengawasan dan Verifikasi Data Nasabah
Tak hanya pemblokiran, OJK juga mengarahkan lembaga perbankan untuk menutup rekening yang terindikasi memiliki kesesuaian dengan data kependudukan serta menerapkan proses verifikasi ketat melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD).

Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap aliran dana yang mencurigakan, serta menjaga integritas sistem keuangan dari aktivitas ilegal.

Instruksi Pengetatan Pengawasan
Dalam upaya memperluas penanganan kejahatan siber di sektor finansial, OJK juga meminta bank untuk lebih aktif dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan, termasuk pemantauan terhadap rekening tidak aktif (dormant) yang rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening.

Pihak perbankan pun diminta untuk secara aktif melaporkan temuan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta melakukan analisis mendalam terhadap pola aliran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal.

“OJK juga mengimbau bank agar memperkuat patroli siber terhadap penggunaan rekening maupun logo institusi mereka yang disalahgunakan di platform digital,” tutup pernyataan tersebut.(BY)