Cukai Minuman Berpemanis Ditunda, Bea Cukai Genjot Sumber Penerimaan Lain

Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang semula dijadwalkan berlaku pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

“Sampai saat ini, kebijakan pengenaan cukai terhadap MBDK masih belum akan diberlakukan pada 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di masa mendatang,” ujar Djaka.

Upaya Jaga Stabilitas Penerimaan Negara
Djaka mengungkapkan bahwa keputusan penundaan tersebut membuat pihaknya perlu menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menutupi potensi kehilangan penerimaan negara. Ia juga menyampaikan harapan agar berbagai pihak, termasuk media, turut mendukung pencapaian target penerimaan Bea Cukai.

Baca Juga  Pengarahan Sri Mulyani, Bea Cukai Dorong Perbaikan Layanan dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait

“Kami akan mengupayakan optimalisasi dari pos-pos penerimaan lain yang menjadi tanggung jawab kami. Semoga dengan dukungan semua pihak, target kami tetap bisa tercapai,” katanya.

Target Bea Cukai Tetap Rp300 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa target penerimaan untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap berada pada angka Rp300 triliun.

“Targetnya Rp300 triliun, tadi Pak Djaka sudah minta doa supaya bisa tercapai, bahkan mungkin bisa lebih,” ucap Sri Mulyani sambil bergurau.

Sebelumnya, pemerintah telah mencantumkan potensi penerimaan sebesar Rp3,8 triliun dari cukai MBDK dalam Rancangan APBN 2025. Dengan keputusan untuk menunda kebijakan tersebut, maka pemasukan dari sektor itu pun dipastikan tidak akan terealisasi tahun depan.(BY)